1.      Pengertian Warisan
Warisan menurut sebagian besar ahli hokum fiqih islam ialah “semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia, baik berupa barang bergerak, maupun barang tidak termasuk barang/uang pinjaman dan juga yang ada sangkut-pauntnya dengan hak orang lain. Misalnya barang yang di gadaikan sebagai jaminan atas hutangnya pada waktu ia masih hidup.
Islam mengakui hak milik pribadi, dan hak milik pribadi ini dapat pindah kepada ahli waris, karena pemiliknya meninggal dunia(beserta keluarganya) dan untuk melepaskan dia dari semua beban tanggung jawabnya di hadapan Allah di akhirat kelask, maka Islam mewajibkan kepada keluarga atau ahli waris untuk secepat mungkin mengurus pemakaman dan pelunasan semua hutangnya. Untuk membina dan mempererat tali persaudaraan antara ahli waris, maka Islam telah membuat aturan-aturan warisan yang cukup jelas dan lengkap, dan mencermikan rasa keadilan.Diantaranya, Islam menerangakan factor – factor yang menyebabkan seorang kehilangan haknya sebagai ahli waris. Islam cara pembagiannya dan ketentuan lain yang berkaitan dengan masalah warisan.
            Ilmu agama yang membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata “Faridah”, yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan. Dinamakan ilmu Faraid, karena membahas antara lain: bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh agama untuk tiap-tiap ahli waris.
1. 2.Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan Harta Warisan
Ada empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya harta warisan:
a.       Menyelengarakan Pemakaman Jenazah
Biaya  untuk keperluan ini, termasuk biaya untuk memandikan, mengafani, mengangkut jenazah, menggali tanah, dan menguburnya, dibebankan atas harta peninggalan. Bila tidak ada harta peninggalannya, maka semua biaya yang berhubungan erat dengan keperluan tersebut, di bebankan kepada anggota keluarganya yang  berkewajiban menanggung nafkahnya. Bila tidak punya keluarga yang menanggung nafkahnya, maka segala biaya untuk keperluan pemakaman tersebut menjadi tanggungan Baitul Mal.
b.      Pelunasan Semua Hutangnya.
Semua hutang yang dibuat semasa hidupnya alamarhum dan belum sempat dibayar, harus dilunasi dengan menggunakan harta peninggalannya, sekalipun sampai habis semua harta peninggalan itu untuk menutup semua hutangnya.Kemudian apabila masih ada sisanya, maka sesanya inilah yang jatuh untuk wasiat dan warisan.Tetapi apabila harta peninggalan itu tidak cukup untuk menutup hutangnya, maka harta peninggalan dibagi untuk orang-orang yang mengutangi menurut perinbangan (persentase) jumlah hutangnya kepada mereka. Adapun hutang orang yang meninggal yang ada hubungannya dengan Allah, seperti zakat, nazar dan sebagainya, menurut Mazhad Hanafi, ahli waris tidak wajib membayarn tanggunganya kepada Allah (seperti membayar zakat atau melaksankan nazar, selama ia tidak berwasiat untuk keperluan itu, dan ia tetap berdosa. Tetapi apabila ia berwasiat untuk memenuhi tanggungannya kepada Alloh, maka ahli peninggalan setelah dikurangi lebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran untuk ongkos pemakaman dan untuk pembayaran hutang-hutangnya kepada sesame manusia. Menurut mazhab Syafi’i, bika orang punya tanggungan kepada Allah dan kepada sesama manusia, dania mati sebelum sempat membayarnya, sedangkan harta peninggalannya tidak cukup untuk menlunasinya, maka yang wajib didahulukan adalah melunasi tangguangnnya kepada Allah.

Posting Komentar