1. Pengertian Warisan
Warisan menurut sebagian besar ahli hokum fiqih
islam ialah “semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal
dunia, baik berupa barang bergerak, maupun barang tidak termasuk barang/uang
pinjaman dan juga yang ada sangkut-pauntnya dengan hak orang lain. Misalnya
barang yang di gadaikan sebagai jaminan atas hutangnya pada waktu ia masih
hidup.
Islam mengakui hak milik pribadi, dan hak milik
pribadi ini dapat pindah kepada ahli waris, karena pemiliknya meninggal
dunia(beserta keluarganya) dan untuk melepaskan dia dari semua beban tanggung
jawabnya di hadapan Allah di akhirat kelask, maka Islam mewajibkan kepada
keluarga atau ahli waris untuk secepat mungkin mengurus pemakaman dan pelunasan
semua hutangnya. Untuk membina dan mempererat tali persaudaraan antara ahli
waris, maka Islam telah membuat aturan-aturan warisan yang cukup jelas dan
lengkap, dan mencermikan rasa keadilan.Diantaranya, Islam menerangakan factor –
factor yang menyebabkan seorang kehilangan haknya sebagai ahli waris. Islam
cara pembagiannya dan ketentuan lain yang berkaitan dengan masalah warisan.
Ilmu
agama yang membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal
dari kata “Faridah”, yang artinya
suatu ketentuan yang telah ditentukan. Dinamakan ilmu Faraid, karena membahas
antara lain: bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh agama untuk
tiap-tiap ahli waris.
1. 2.Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan Harta
Warisan
Ada empat macam hak dan kewajiban yang timbul
sehubungan dengan adanya harta warisan:
a. Menyelengarakan Pemakaman Jenazah
Biaya
untuk keperluan ini, termasuk biaya untuk memandikan, mengafani,
mengangkut jenazah, menggali tanah, dan menguburnya, dibebankan atas harta
peninggalan. Bila tidak ada harta peninggalannya, maka semua biaya yang
berhubungan erat dengan keperluan tersebut, di bebankan kepada anggota
keluarganya yang berkewajiban menanggung
nafkahnya. Bila tidak punya keluarga yang menanggung nafkahnya, maka segala
biaya untuk keperluan pemakaman tersebut menjadi tanggungan Baitul Mal.
b. Pelunasan Semua Hutangnya.
Semua hutang yang dibuat semasa hidupnya
alamarhum dan belum sempat dibayar, harus dilunasi dengan menggunakan harta
peninggalannya, sekalipun sampai habis semua harta peninggalan itu untuk
menutup semua hutangnya.Kemudian apabila masih ada sisanya, maka sesanya inilah
yang jatuh untuk wasiat dan warisan.Tetapi apabila harta peninggalan itu tidak
cukup untuk menutup hutangnya, maka harta peninggalan dibagi untuk orang-orang
yang mengutangi menurut perinbangan (persentase) jumlah hutangnya kepada
mereka. Adapun hutang orang yang meninggal yang ada hubungannya dengan Allah,
seperti zakat, nazar dan sebagainya, menurut Mazhad Hanafi, ahli waris tidak
wajib membayarn tanggunganya kepada Allah (seperti membayar zakat atau
melaksankan nazar, selama ia tidak berwasiat untuk keperluan itu, dan ia tetap
berdosa. Tetapi apabila ia berwasiat untuk memenuhi tanggungannya kepada Alloh,
maka ahli peninggalan setelah dikurangi lebih dahulu dengan
pengeluaran-pengeluaran untuk ongkos pemakaman dan untuk pembayaran
hutang-hutangnya kepada sesame manusia. Menurut mazhab Syafi’i, bika orang
punya tanggungan kepada Allah dan kepada sesama manusia, dania mati sebelum
sempat membayarnya, sedangkan harta peninggalannya tidak cukup untuk
menlunasinya, maka yang wajib didahulukan adalah melunasi tangguangnnya kepada
Allah.
Posting Komentar