Hukum
internasional memiliki berbagai pengertian, seperti:
a.
Hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur
tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan
hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan
kaedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
b.
Bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur
dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.
c.
Hukum antarbangsa yang digunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Menurut para ahli:
·
Definisi
oleh Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat
negara-negara sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara tersebut.
·
Definisi
oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara
dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
·
Definisi oleh Rebecca
M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan
norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada
suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya
organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
·
Definisi
oleh Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan
persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
·
Definisi
oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum
yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
Posting Komentar