1.     Hakim Mahkamah Internasional
  • Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).
  • Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
  • Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor geografis.
  • Dalam praktik kebiasaan tak tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :
    • 5 orang dari negara-negara Barat;
    • 3 orang dari negara-negara Afrika;
    • 3 orang dari negara-negara Asia;
    • 2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
    • 2 orang dari negara-negara Amerika Latin;
    • Dari praktek tidak tertulis, 5 orang dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan mrnduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.
    • Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
    • Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).

Posting Komentar