Mahkamah Internasional sebagai pengadilan
internasional bertugas untuk mengadili perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.
Lembaga ini memiliki peran yang penting dalam menjaga perdamaian dunia. Peranan
Mahkamah Internasional adalah :
a. Menerima
persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
b. Menyelesaikan
persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
c. Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
Keputusan Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat dan kebiasaan
internasional. Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hokum
dalam mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan
terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan
arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk
perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa
internasional,Mahkamah Internasional mendapatkan permintaan dari negara yang
sedang telibat dalam persengketaan. Adapun untuk yuridiksi Mahkamah
Internasional dalam penyelesaian sengketa pada umumnya bersifat Non –
Compulory. Arinya, dalam pelaksanaan yuridiksi, Mahkamah Internasional
memerlukan persetujuan pihak – pihak yang bersengketa.
Menurut pasal 34 (1) Convenant liga Bangsa-bangsa menyatakan bahwa: “ Hanya
negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara – perkara di muka
Mahkamah”. Negara – negara itu secara jelas dapat dikelompokkan menjadi tiga
kategori, yaitu sebagai berikut.
1) Kategori pertama, mencakup
semua anggota PBB yang berdasarkan Pasal 93 (1) Charter PBB, ipso facto adalah
peserta statuta mahkamah.
2) Kategori kedua, negara – negara
yang bukan anggota PBB yang menunjukkan hasrat bersosialisasi tetap dengan
mahkamah dan menurut Pasal 93 (2) telah menjadi anggota statuta menurut syarat
– syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum berdasarkan
rekomendasi Dewan Keamanan.
3) Kategori ketiga, meliputi
negara-negara yang bukan anggota PBB, namun ingin tampil di hadapan mahkamah
sebagai pihak-pihak yang bersengketa tanpa menjadi anggota spatuta.
Prosedur permohonan peradilan
penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
·
1) Prosedur permohonan peradilan penyelesaian sengketa kepada
Mahkamah Internasional untuk negara-negara yang tidak tunduk pada “Compulsory
Juridiction” Mahkamah Internasional. Permohonan tersebut biasanya dilakukan
dengan cara memberitahukan adanya perjanjian khusus antar negara yang
bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa mereka kepada Mahkamah
Internasional. Daalm kondisi tersebut, permohonan peradilan untuk menyelesaikan
sengketa juga dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang bersengketa
asalkan kemudian negara lawan memberikan persetujuan.
·
2) Adapun untuk sengketa antarnegara-negara yang tunduk pada “Compulsory
Juridiction” Mahkamah Internasional, permohonan peradilan
penyelesaian sengketa dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang
bersengketa. Permohonan itu disampaikan kepada Panitera Mahakmah Internasional.
Panitera itu memberitahukan permohonan tersebut kepada negara lawan sengketa
dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Sengketa intenasional dapat diselesaikan
oleh Mahkamah Internasional dengan prosedur sebagai berikut
:
·
1) Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan di suatu
negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
·
2) Ada penagduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang
menjadi korban tehadap pemerintah dari negara yang bersangkutan karena didakwa
telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya.
·
3) Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga
–lembaga HAM internasional lainnya.
·
4) Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidiakn. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran atau kejahatan
kemanusiaan lainnya, pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan
kemanusiaan dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
·
5) Dimulailah proses peradilan sampai dengan dijatuhkannya sanksi.
Posting Komentar