Mahkamah Internasional sebagai pengadilan internasional bertugas untuk mengadili perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Lembaga ini memiliki peran yang penting dalam menjaga perdamaian dunia. Peranan Mahkamah Internasional adalah :

a.     Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB; 
b.     Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;

           c.      Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
Keputusan Mahkamah Internasional 
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat dan kebiasaan internasional. Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hokum dalam mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional,Mahkamah Internasional mendapatkan permintaan dari negara yang sedang telibat dalam persengketaan. Adapun untuk yuridiksi Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa pada umumnya bersifat Non – Compulory. Arinya, dalam pelaksanaan yuridiksi, Mahkamah Internasional memerlukan persetujuan pihak – pihak yang bersengketa.
Menurut pasal 34 (1) Convenant liga Bangsa-bangsa menyatakan bahwa: “ Hanya negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara – perkara di muka Mahkamah”. Negara – negara itu secara jelas dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
1)  Kategori pertama, mencakup semua anggota PBB yang berdasarkan Pasal 93 (1) Charter PBB, ipso facto adalah peserta statuta mahkamah.
2)  Kategori kedua, negara – negara yang bukan anggota PBB yang menunjukkan hasrat bersosialisasi tetap dengan mahkamah dan menurut Pasal 93 (2) telah menjadi anggota statuta menurut syarat – syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
3)  Kategori ketiga, meliputi negara-negara yang bukan anggota PBB, namun ingin tampil di hadapan mahkamah sebagai pihak-pihak yang bersengketa tanpa menjadi anggota spatuta.
Prosedur permohonan peradilan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional  dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
·         1)  Prosedur permohonan peradilan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional untuk negara-negara yang tidak tunduk pada “Compulsory Juridiction” Mahkamah Internasional. Permohonan tersebut biasanya dilakukan dengan cara memberitahukan adanya perjanjian khusus antar negara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa mereka kepada Mahkamah Internasional. Daalm kondisi tersebut, permohonan peradilan untuk menyelesaikan sengketa juga dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang bersengketa asalkan kemudian negara lawan memberikan persetujuan.
·         2)  Adapun untuk sengketa antarnegara-negara yang tunduk pada “Compulsory Juridiction”  Mahkamah Internasional, permohonan peradilan penyelesaian sengketa dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang bersengketa. Permohonan itu disampaikan kepada Panitera Mahakmah Internasional. Panitera itu memberitahukan permohonan tersebut kepada negara lawan sengketa dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Sengketa intenasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan prosedur sebagai berikut :
·         1)  Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
·         2)  Ada penagduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban tehadap pemerintah dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya.
·         3)  Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga –lembaga HAM internasional lainnya.
·         4)  Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidiakn. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran atau kejahatan kemanusiaan lainnya, pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
·         5)  Dimulailah proses peradilan sampai dengan dijatuhkannya sanksi.

Posting Komentar