Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya
tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut
syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak
bergerak, dan benda bergerak.
1.
Wakaf benda tidak bergerak, yaitu
·
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
·
Bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri di atas tanah.
·
Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
·
Hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat
diuraikan sebagai berikut:
§ Perorangan atau
badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri
dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
§ Calon wakif
sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat – surat
(sertifikat, surat keterangan dll) kepada PPAIW.
§ PPAIW meneliti
surat dan syarat – syaratnya dalm memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
§ Dihadapan PPAIW
dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas dan dalam bentuk
tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secra
tertulis dengan persetujuan dari kandepag.
§ PPAIW segera
membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan
menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Ø Sertifikasi
Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah
wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib
administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum.
Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422
Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan
kepada anggaran Departemen Agama.
Ø Ruilslag Tanah
Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai
peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi
tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar
guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No.
42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf
dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama
Ø Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh
melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil,
sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
2.
Wakaf benda bergerak
·
Uang
Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada
aset – aset financial dan pada asset riil.
·
Logam mulia,
Logam mulia yaitu logam dan batu mulia
yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
·
Surat berharga
·
Kendaraan
·
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek dan desain
produk industri.
Posting Komentar